
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan hasil seleksi terbuka calon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melantik 93 pejabat administrator serta fungsional pada Jumat (22/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan pengumuman itu di ruang Command Center Dinas Kominfotik.
Rendi menjelaskan, ada dua agenda utama hari ini. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tiga kandidat lolos tahap akhir ialah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful.
Posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tiga besar calon ialah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi ini secara transparan, dan berdasarkan kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Rendi.
Agenda kedua ialah pelantikan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Total ada 93 pejabat terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional.
Menurut Rendi, semula pelantikan berjadwal ada 96 pejabat namun tiga orang tak bisa hadir karena dua sedang bertugas ke luar daerah dan satu orang sedang cuti.
“Pelantikan ini bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menjelaskan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rendi menyebutkan, mengusulkan dan mengentri data masih berlangsung setelah BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.
“Sekarang tahapan masih mengentri dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat tapi tetap menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.
Ia mengakui, beban belanja pegawai Provinsi Lampung saat ini sudah melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD. Karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu akan hati-hati agar tak mengganggu program prioritas pembangunan lainnya.
“Kami tetap mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, keseimbangan fiskal harus dijaga agar program pembangunan, khususnya langsung bersentuhan masyarakat, tak terdampak,” pungkasnya. (kmf)